Giliran Kepala Dinas PU Riau Terserang Sakit 'Lupa'

Giliran Kepala Dinas PU Riau Terserang Sakit 'Lupa'
illustrasi. doc

PEKANBARU (RA) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau Ir SF Haryanto dalam kesaksian dalam persidangan kasus dugaan suap PON atas terdakwa Lukman Abbas, Rabu (16/1/2013), ketika diajukan sejumlah pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Isnuru S Arief SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Riyono SH MH, saksi menjawab banyak lupa dan tidak tahu.

Dalam persidangan yang digelar sejak pukul 09.30 WIB di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arief SH MH mempertanyakan keterangan saksi Lukman Abbas sebelumnya, bahwa saksi pernah bertemu dengan Ketua Fraksi Golkar DPR-RI Setya Novanto bersama Gubenur Riau Rusli Zainal, Lukman Abbas dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Surya Maulana.

Menjawab hal ini, saksi mengatakan pertemuan itu dilakukan dalam bulan Desember 2011 lalu. Dimana saksi saat itu diajak oleh Gubenur Riau bersama dua Kepala Dinas lainnya, yakni Kadispora Lukman Abbas dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Surya Maulana untuk melakukan pertemuan dengan Setya Novanto di DPR-RI untuk pengajuan Proposal dalam pelaksanaan PON Riau. Saat itu bertemuan dilakukan di ruang Fraksi Golkar di DPR-RI.

Saat berada di ruang tersebut, saksi dan Gubenur Riau duduk secara terpisah dan meja terpisah. Dimana saat itu Gubenur Riau, Rusli Zainal duduk berdua bersama Setya Novanto di salah satu meja dan mereka terlihat berbincang-bincang, namun saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan Gubenur Riau dengan Setya Novanto.

Meskipun jarak ruangan tidak begitu jauh, saksi sama sekali tidak mengetahui dan lupa apa yang dibicarakan Gubenur Riau dan Setya Novanto saat itu, keduanya saat itu ada membicarakan sesuatu, salah satunya mengenai agenda kegiatan Golkar di Riau. Selain itu, soal permintaan uang Rp 9 Miliar dalam bentuk dollar oleh Setya Novanto melalaui Kahar Muzakir kepada terdakwa Lukman Abbas terkait pengajuan anggaran proyek PON di Riau, saksi tetap mengaku tidak mengetahui adanya permintaan dari DPR-RI tersebut dan saksi mengetahui setelah adanya pemberitaan, kalau terdakwa telah memberikan uang atas permintaan dari Kahar Muzakir.

"Dalam persidangan ini, saksi tidak perlu takut menyampaikan apa yang sebenarnya telah terjadi, karena kesaksian saksi dalam persidangan ini menentukan nasib terdakwa, jadi saksi tidak perlu menjawab lupa dan tidak ingat," tegas Krosbin.

Liputan: RA11
Editor: Riki

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index